KPR Kelas IIB Balige,Jangan Campur Adukkan Fakta dengan Opini dalam Pemberitaan
BALIGE-SUMUT || Rutan (Rumah Tahanan Negara-red) Kelas IIB Balige adalah salah-satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,dimana Rutan merupakan pengemban tugas mulia di bidang Pemasyarakatan.
Dikarena tugas Rumah Tahan Negara adalah tugas Pemasyarakatan berkaitan dengan tugas pemulihan hubungan hidup antara Warga Binaan Rutan (Narapidana) dengan masyarakat luas, atau biasa disebut "resosialisasi".
Salah satu tugas mulia dimulai dari tingkat Pimpinan,Pegawai hingga ke Petugas Blok Rutan, tidak lain adalah melakukan Pembinaan,baik itu pembinaan Mental maupun Pembinaan Spiritual.
Tujuan dari pembinaan, adalah perbaikan prilaku Narapidana agar Narapidana dapat menjadi pribadi yang utuh,sehingga nantinya dapat diterima kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum.
Tugas Rumah Tahanan Negara atau Pemasyarakatan modern, tidak dapat dilihat hanya pada hubungan antara petugas dengan Warga Binaan Rutan semata.
Dewasa ini, tugas Rutan dan atau Pemasyarakatan telah mencakup pula tugas-tugas ke luar, seperti pemberitaan positif, klarifikasi media, komitmen kerja sama dengan institusi pemerintah lainnya maupun Lembaga Swadaya Masyarakat dan institusi keagamaan mandiri.
Secara de facto, tugas Rutan dan atau Pemasyarakatan telah melebar dan meluas, sehingga tugas mulia dalam Lingkup Pemasyarakatan tersebut bukan hanya berkiblat pada jargon pelayanan publik semata, melainkan lebih daripada itu, Rutan dan atau Pemasyarakatan dituntut harus mampu memasyarakatkan Masyarkat mini (Narapidana) menuju Masyarakat Luas di Luar lapas.
Pemasyarakatan modern adalah pengemban Nawacita Presiden, yaitu bahwa Negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Rumah Tahanan Negara sebagai presentasi Negara, harus turut pula mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, demi memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Negara.
Dalam mengemban Nawacita, bukan tidak ada batu sandungan. Lembaga Pemasyarakatan selalu dijejali jalanan berkerikil tajam. Stigma negatif Rutan dan atau Pemasyarakatan di masa lalu tampaknya belum pulih betul.
Rutan dan atau Pemasyarakatan dihujat, diserang, diberitakan di halaman Media Online dengan tuduhan-tuduhan negatif dibalut dengan kata “diduga”, yang semua hal tersebut tentu mengorek luka lama.
Pemasyarakatan era sekarang tidak seburuk seperti apa yang tergambar di media media Online tertentu melalui Pemberitaannya.
Salah satu contoh RumahTahanan Negara Lembaga Kelas IIB Balige yang baru saja diberitakan oleh 3 Media Online sekaligus dengan pembeeitaan secara negatif, dengan isi narasi yang sama (Plagiasi).
Dalam pemberitaan 3 Media online tersebut tetap berlindung dibelakang kata "Diduga"
Menggali kebenaran 3 berita media online tersebut, reporter deteksihukumdanham.id mengonfirmasi ke pihak Rutan Kelas IIB Balige.
Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Balige melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR-red) Edison Tambunan, SH saat dikonfirmasi reporter deteksihukumdanham. Id. melalui Aplikasi WhatsApp (30/9/2024) sekira pukul 21: 00 Wib mengatakan:
“Bila kita cermati isi pemberitaan dari ke 3 Media Online yang terkesan menyerang kehormatan Rutan kelas IIB Balige,baik secara pperson Pegawai /Petugas maupun secara Person WArga Binaan,menurut kami berita tersebut bukan karya jurnalistik, Masyarakat jangan terprovokasi,” tandas KPR Esison Tambunan SH.
“karya jurnalistik seharusnya menyuguhkan informasi yang teruji, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, sebab jika fakta dan opini dicampuradukkan, yang terjadi adalah narasi yang menghakimi,” tandas Edison
Rutan Balige sedikitnya melakukan Razia sebagai deteksi dini 3 (tiga) kali dalam setiap minggu, guna memastikan tidak ada kegiatan warga binaan yang aneh - aneh dalam menjalani masa pidananya.
Saat di singgung tentang berita miring sebagaimana dimaksud, Edison dengan tegas mengatakan "Secara Resmi kita Pihak Lapas akan menggunakan Hak Jawab sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (2) dari UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers"
"Kami pastikan Rutan Kelas IIB yang dalam hal ini sebagai Objek dan Subjek pemberitaan ke 3 media online tersebut, melalui Dewan Pers dan pihak yang ber kewenangan terkait media (pemberitaan) kami akan mengajukan secara resmi pembuktian akurasi berita kepada 3 Media Online yang memberitakan Rutan Kelas IIB Balige dengan tidak pada kondisi yang sebenarnya (berita bohong-red) sebagaimana yang diatur dalam UU ITE.
Karena pemberitaan tentang Rutan Kelas IIB Balige yang berdasarkan hanya menduga- dduga dan tidak berimbang sudah secara langsung menyentuh serta menyerang kehormatan Institusi Negara yakni Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Khususnya Rutan Kelas IIB Balige, ujar Edison Tambunan mengakhiri perbincangan.//DHH-01
Tidak ada komentar untuk "KPR Kelas IIB Balige,Jangan Campur Adukkan Fakta dengan Opini dalam Pemberitaan "
Posting Komentar