Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Diterpa Issu Miring Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar, Ini Penjelasan Ka-KPLP

PEMATANG RAYA -SIMALUNGUN-SUMUT. || - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut, kembali diterpa issu miring melalui pemberitaan media. (2/9).

Menyikapi pemberitaan yang dirasa sangat tidak berimbang dan malah terkesan menyudutkan serta menyerang "Kehormatan" Pegawai Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Khususnya Ka-KPLP (Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan -red). 

Ka-KPLP Narkotika Klas IIA Pematangsiantar "Ucok Pangihutan Sinabang" saat dibincangi deteksihukumdanham.Id (03/09/2024) sekira pukul 9: 30 WIB diruang kerjanya terkait issu miring tersebut, Ka-KPLP Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, mengatakan,

" Lapas Narkotika klas IIA Pematangsiantar ini bukanlah lembaga menutup diri dari Masyarakat luar lapas, kami tetap dan sangat menghargai semua pihak yang mau memberikan masukan,Kritik dan Saran ke kami (Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar) tentunya yang berujung kepada kemajuan dan peningkatan Kinerja dan Pelayanan kami terhadap Pembinaan para Wbp dilapas ini"

"Dalam menjalin kemitraan terhadap berbagai masyarakat diluar lapas dengan berbagai elemen masyarakat (Insan Pers,LSM dan Organisasi - organisasi yang lain-red) bagi kami sangatlah penting,karena kami sadar bahwa kita hidup di dunia ini tidak lah bisa mengandalkan diri sendiri tanpa berhubungan dengan orang lain" ujarnya

Saat disinggung deteksihukumdanham.id terkait issu miring  dalam pemberitaan  media baru baru ini Ka KPLP Ucok Pangihutan Sinabang menjelaskan , " Kalau berita dengan narasumber yang tidak jelas atau hanya dengan menduga duga dari mendengar cerita, lantas menerbitkan berita miring tentang lapas narkotika klas IIA pematangsiantar, yang berkonotasi miring dan terkesan menyudutkan lapas khususnya  Ka-KPLP dan pegawai lapas lainnya apa bisa berita itu dibenarkan?" Ucap Sinabang. 

Ka-KPLP Ucok Pangihutan Sinabang  juga menegaskan, akan menggunakan Hak Jawabnya terhadap Pemberitaan yang menayangkan berita  tentang Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar tanpa dasar dan konfirmasi yang jelas, sebagaimana yang diatur dala pasal 5 ayat (2) dari UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Kami pastikan, sebagai pihak yang menjadi objek dan subjek pemberitaan yang menurut kami sangat tidak berimbang dan sangat merugikan kami Khususnya Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, kami pastikan akan menggunakan hak jawab kami terhadap media yang dalam memberitakan Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar dengan tidak berimbang (tendensius-red) dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pimpinan" 
tegasnya.

Ka-KPLP Ucok juga menambahkan " Setiap Pegawai/Petugas dan Wbp yang secara jelas dan nyata berkegiatan negatif seperti yang ditayangkan media,bila ada data dan dapat dibuktikan, pasti kami tindak tanpa pandang bulu sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku" 

"Untuk itu melalui Dewan Pers dan pihak yang berkewenangan terkait media yang dalam pemberitaannya tidak menjunjung tinggi etika kejurnalistikan justru malah sebaliknya,  kami akan meminta serta mengajukan secara resmi pembuktian (akurasi berita) kepada media yang memberitakan Lapas Klas IIA Pematangsiantar dengan tidak pada kondisi yang sebenarnya (Berita Bohong-red) sebagaimana yang diatur dalam UU ITE."

'Kenapa kami katakan itu berita bohong? Karena pemberitaan miring dimaksud, pemberitaanya hanya berdasarkan Dugaan dan tidak didukung oleh Bukti dan Fakta yang berimbang,tidak melakukan cek and ricek dan beritanya sudah secara langsung menyerang kehormatan Institusi Negara yakni Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. khususnya DirjenPas RI dan lebih khusus lagi Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar " pungkas Sinabang mengakhiri perbincangan,//DHH-01

Tidak ada komentar untuk "Diterpa Issu Miring Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar, Ini Penjelasan Ka-KPLP"