Penuhi Hak Integrasi,Lapas Siborongborong Gelar Sidang TPP Kepada 27 Orang WBP
SIBORONGBORONG – SUMUT. ||- Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dilaksanakan untuk pengusulan 27 (dua puluh tujuh) orang WBP untuk memperoleh program re-integrasi a.n Bambang, Dkk yang dilaksanakan di Aula Lapas Siborongborong, Rabu (22/05).
Sidang dipimpin oleh Bapak Serasi, SH selaku Ketua Sidang dan Ibu Dorhem Siallagan, SH selaku Sekretaris serta diikuti oleh anggota sidang. Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Anggota Sidang TPP untuk memberikan saran kepada WBP yang akan diusulkan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pidana.
Sidang diawali dengan permohonan Wali Pemasyarakatan kepada ketua sidang untuk menyetujui pengusulan anak walinya untuk dapat memperoleh re-integrasi. Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Pada prinsipnya, anggota sidang TPP “setuju” kepada pengusulan 27 (dua puluh tujuh),26 orang WBP untuk memperoleh PB dan 1 orang untuk memperoleh CB. Ketua Sidang menyampaikan agar WBP yang diusulkan memperoleh re-integrasi tetap menjaga ketertiban di Lapas.
Di penghujung kegiatan, Ketua Sidang mengucapkan terimakasih kepada anggota Sidang TPP dan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang. Tak lupa, WBP yang diusulkan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota sidang TPP atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka. //DHH-01/*
Tidak ada komentar untuk "Penuhi Hak Integrasi,Lapas Siborongborong Gelar Sidang TPP Kepada 27 Orang WBP"
Posting Komentar