Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Berikan SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Kepada 2 Wbp



PEMATANG RAYA -SIMALUNGUN- SUMUT. || - Memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946/2024 M, 2 (dua) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakat (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar mendapat remisi khusus keagamaan, Senin (11/3/2024).

"Pemberian remisi dimaksud merupakan hak dari warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi Khusus Keagamaan diberikan kepada Wbp yang Beragama Hindu adalah sebagai bentuk apresiasi Negara bagi warga binaan yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik serta mengikuti segala program
pembinaan di dalam Lapas" kata Kalapas Robinson Perangin Angin.

Dijelaskan Kalapas, jumlah warga binaan lapas kelas IIA Pematangsiantar yang mendapat remisi khusus (RK) pada Hari Raya Nyepi tahun 2024 dikategorikan RK 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidananya. Jumlah warga binaan yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi tahun ini sama dengan yang diusulkan.


"Jumlah warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang beragama Hindu ada sebanyak 3 orang wbp, namun dari  3 orang wbp tersebut hanya sebanyak 2 orang Warga binaan yang berhak atas remisi tersebut dengan kategori perolehan remisi yakni :  1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 Bulan 15 Hari dan 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 bulan.

Hingga acara pemberian remisi keagamaan ini selesai dan diterima Wbp, semuanya berjalan dengan tertib,aman, dan baik tanpa ada kendala apapun. //DHH-01

Tidak ada komentar untuk "Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Berikan SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Kepada 2 Wbp"