Ka-KPLP Ucok Pangihutan Sinabang : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Siantar, Bukanlah Lembaga Yang Anti Kritik
PEMATANG RAYA -SIMALUNGUN-SUMUT. || - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut,dalam menyikapi pemberitaan yang dirasa pihak Lapas sangat tidak berimbang malah terkesan menyudutkan serta menyerang "Kehormatan" Pegawai Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Khususnya Kalapas dan Ka-KPLP . (21/03).
Ka-KPLP Narkotika Klas IIA Pematangsiantar "Ucok Pangihutan Sinabang" saat dibincangi deteksihukumdanham.Id dan hampir. Id.(20/03/2024) diruang kerjanya terkait pemberitaan negatif , Ka-KPLP Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, mengatakan,
" Lapas Narkotika klas IIA Pematangsiantar ini bukanlah lembaga yang "Anti Kritik" kami sangat menghargai semua pihak-pihak yang mau memberikan masukan,Kritik dan Saran ke kami (Lapas Narkotika klas IIA Pematangsiantar) yang berujung kepada kemajuan dan peningkatan Kinerja dan Pelayanan kami terhadap Pembinaan para Wbp dilapas ini"
" Dalam menjalin kemitraan terhadap berbagai elemen masyarakat (Insan Pers,LSM dan Organisasi - organisasi yang lain-red)! bagi kami sangatlah penting,karena kami sadar bahwa kita hidup di dunia ini tidak lah bisa mengandalkan diri sendiri tanpa berhubungan dengan orang lain" ujarnya
Saat disinggung deteksihukumdanham.id terkait beberapa media online yang dalam pemberitaannya dengan menduga serta mengutip berita tentang lapas narkotika klas IIA pematangsiantar dan terkesan menyudutkan lapas khususnya Kalapas dan Ka-KPLP.
Ucok Pangihutan Sinabang menegaskan, akan menggunakan Hak Jawabnya terhadap Pemberitaan yang menayangkan berita tentang Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar tanpa dasar dan konfirmasi yang jelas, sebagaimana yang diatur dala pasal 5 ayat (2) dari UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Kami pastikan, sebagai pihak yang menjadi objek dan subjek pemberitaan yang menurut kami sangat tidak berimbang dan sangat merugikan kami Khususnya Kalapas dan Ka-KPLP kami akan menggunakan hak jawab kami terhadap media yang dalam memberitakan Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar dengan tidak berimbang (tendensius-red) dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pimpinan" T
tegasnya.
Ka-KPLP Ucok juga menambahkan " Setiap Pegawai/Petugas dan Wbp yang secara jelas dan nyata berkegiatan negatif seperti yang ditayangkan media,bila data dan dapat dibuktikan pasti kami tindak tanpa pandang bulu sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku"
"Untuk itu melalui Dewan Pers dan pihak yang berkewenangan terkait media (pemberitaan), kami akan meminta serta mengajukan secara resmi pembuktian (akurasi berita) kepada media yang memberitakan Lapas Klas IIA Pematangsiantar dengan tidak pada kondisi yang sebenarnya (Berita Bohong-red) sebagaimana yang diatur dalam UU ITE.
Karena pemberitaan tentang lapas yang hanya berdasarkan Dugaan dan tidak didukung oleh data dan bukti yang berimbang,tidak melakukan cek and ricek sudah secara langsung menyentuh serta menyerang kehormatan Institusi Negara yakni Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. khususnya DirjenPas RI dan lebih khusus lagi Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar" pungkas Ucok mengakhiri perbincangan,//DHH-01
Tidak ada komentar untuk "Ka-KPLP Ucok Pangihutan Sinabang : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Siantar, Bukanlah Lembaga Yang Anti Kritik"
Posting Komentar