Kakanwil Kemenkumham Sumut Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan di Rutan 1 Medan
MEDAN - SUMUT. || - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu, memberikan penguatan tugas dan fungsi pengamanan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Karutan Medan, Nimrot Sihotang, Jahari Sitepu menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi terkait untuk meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan, senin, 19 febuari 2024
Karutan kelas 1 Medan, Nimrot Sihotang mengakui bahwa kerjasama antarinstansi adalah kunci untuk menangani berbagai tantangan dalam sistem pemasyarakatan, termasuk pengamanan di dalam rutan.
Dirinya menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan koordinasi yang efektif antara pihak-pihak terkait untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kondisi pemasyarakatan.
sedangkan Jahari Sitepu menyampaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan konsep "3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basic" yakni melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sebagai pedoman dalam mengembangkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik. Konsep ini menekankan pentingnya modernisasi dalam pengelolaan pemasyarakatan sekaligus kembali kepada prinsip-prinsip dasar yang mendasari fungsi pemasyarakatan.
Hal ini mencakup peningkatan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap narapidana serta memperkuat kembali nilai-nilai keamanan dan ketertiban dalam lembaga pemasyarakatan.
"Penguatan tusi ini mencerminkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan sistem pemasyarakatan di Sumatera Utara. Serta diharapkan dapat tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, manusiawi, dan efektif dalam mendukung rehabilitasi narapidana serta menjaga keamanan masyarakat."ujarnya.//DHH-01
Tidak ada komentar untuk "Kakanwil Kemenkumham Sumut Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan di Rutan 1 Medan "
Posting Komentar