Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

85 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Terima Remisi Khusus Natal 2023.



PEMATANG RAYA-SIMALUNGUN-SUMUT.|| - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-Angin menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Natal kepada delapan puluh lima Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana) di Gereja Oikumene Lapas Narkotika Pematangsiantar di Pamatang Raya (Senin, 25/12/2025). 

Remisi natal diberikan kepada narapidana yang beragama kristen, yaitu yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani pemidanaan. 

Adapun payung hukum pemberian remisi tersebut yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023.
 
Kalapas Robinson Perangin Angin, didampingi Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang, serta Kasubsi Bimkemaswat Andri Rinaldi Sembiring, memberikan ucapan selamat natal dan selamat atas remisi yang diterima oleh warga binaan. 


Tidak lupa juga diingatkan agar warga binaan tetap menjalankan dan mematuhi tata tertib, serta menjaga perikehidupan yang baik di dalam lapas. Hal tersebut agar proses pemidanaan dapat berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.
 
“Saya ucapkan selamat natal kepada warga binaan yang beragama Kristen,” ucap Kalapas Robinson Perangin Angin di tengah acara pemberian SK remisi tersebut. 

“Pemberian remisi kepada WBP bukan diberikan secara Cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 


Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” papar beliau.

Hingga acara tersebut berakhir situasi berjalan lancar dan dalam suasana yang khidmat, serta dilaksanakan dengan sederhana namun penuh rasa kekeluargaan.//DHH-01/*

Tidak ada komentar untuk "85 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Terima Remisi Khusus Natal 2023."