Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Fasilitas Kesehatan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan di Rekendensialing



PADANGSIDIMPUAN - SUMUT. || - BPJS Kesehatan Kota Padangsidimpuan melakukan rekredensialing di Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Rekredensialing merupakan proses penilaian ulang terhadap fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes Kota Padangsidimpuan, Chandra Dewi Sianturi (13/10/23), mengatakan bahwa rekredensialing ini dilakukan untuk memastikan bahwa Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan masih memenuhi persyaratan sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan.

"Dalam rekredensialing ini, kami akan menilai kelengkapan alat medis, obat-obatan medis, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, kelengkapan berkas administrasi pelayanan kesehatan, serta berkas kerjasama dengan jejaring Puskesmas Padangsidimpuan," kata Chandra.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, mengapreasiasi pelaksanaan rekredensialing ini. Ia berharap Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dapat menjadi FKTP BPJS Kesehatan sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan," kata Japaham.

Sedangkan pimpinan klinik Lapas  M. Zulkaply Siregar beserta staf kesehatan Mara Bintang Lubis menyampaikan bahwa Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan telah memenuhi semua persyaratan sebagai FKTP BPJS Kesehatan//DHH-01/

Tidak ada komentar untuk "Fasilitas Kesehatan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan di Rekendensialing"