Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Kalapas Kelas IIA Pematangaiantar Ikut Musnahkan Barang Bukti Tindakan Pidana



PEMATANG SIANTAR - SUMUT.||- Kalapas kls IIa Pematang Siantar, Kanwil Kemenkumham Sumut, Pitra Jaya Saragih ikut musnakan barang bukti tindak pidana yang di selenggarakan oleh kejaksaan negri  Pematang Siantar, rabu 16 Agustus 2023

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar Jurist Pricesely Sitepu SH MH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang dan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

“Memang harus segera dieksekusi. Mari kita sukseskan Pematang Siantar sehat melalui bersih dari narkoba,” ajaknya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Pematang Siantar Belman Sitindaon SH dalam laporannya menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 127 perkara, dengan klasifikasi 104 perkara tindak pidana umum Narkotika; 

Untuk perkara tindak pidana umum Narkotika,  barang bukti yang dimusnahkan yaitu: sabu-sabu 726,33 gram; Ganja 8.208,27 gram atau 8,208,27 kilogram; pil ekstasi 316,5 butir; dan barang bukti lainnya seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, handphone (Hp), dan sebagainya.

Selanjutnya, 12 perkara tindak pidana umum Orang dan Harta Benda (Oharda), yaitu barang bukti elektronik berupa Hp; barang bukti berupa anak kunci yakni kunci ring, kunci pas, kunci kamar kos, dan kunci letter L; barang bukti senjata berupa pisau, gunting, linggis, obeng, dan tang potong; serta barang bukti lainnya berupa tas, baju, celana, jaket, ambal, helm, tali panjat, plat motor, dan lainnya.

Kemudian, 11 perkara tindak pidana umum Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), terdiri atas barang bukti elektronik berupa Hp, serta barang bukti lainnya yaitu pulpen, lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi toto gelap (togel), buku catatan berisi angka-angka tebakan judi togel, baju, celana, kartu ATM, tisu, alat kontrasepsi, dan sebagainya.//DHH-01/

Tidak ada komentar untuk "Kalapas Kelas IIA Pematangaiantar Ikut Musnahkan Barang Bukti Tindakan Pidana"