ASN Jajaran Kemenkumham dalam Pelayanan Publik Harus Sesuai dengan UU RI No 5 Tahun 2014 Tentang ASN
MEDAN – SUMUT. || - Salah satu tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai pelayan masyarakat dan mengabdi pada negara. Dalam bekerja, output yang dihasilkan bukan hanya dalam bentuk nilai angka atau profit semata, melainkan juga tercermin dari kepuasan masyarakat yang kita layani, bisa dalam bentuk kepuasan terhadap ouput fisik maupun jasa.
Dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 ASN harus memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas. Hal tersebut kembali disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan,Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kriston Napitupulu yang bertindak selaku Pembina dalam Apel Pagi pada Jum’at, 18 Agustus 2023.
Setelah mengadakan Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kriston berharap lewat Peringatan Hari Kemerdekaan kita bisa memaknai untuk memberikan pelayanan prima dengan semangat juang kemerdekaan.
“Tugas para pahlawan memang sudah selesai dalam merebut kemerdekaan, namun sudah saatnya kita sebagai ASN untuk meneruskan semangat juang para pahlawan dalam memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat”,jelas Kriston di halaman depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Dalam kesempatan Apel Pagi tersebut juga diumumkan Pegawai Teladan Periode Agustus 2023 yang berhasil didapatkan oleh Hasni Nur Delmi dari Divisi Pemasyarakatan. Apel Pagi ditutup dengan mengumumkan para pemenang dari setiap lomba yang telah dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diantaranya perlombaan Tarik Tambang Pria dan Wanita, Balap Karung dan Hias Ruangan.//DHH-01/
Tidak ada komentar untuk "ASN Jajaran Kemenkumham dalam Pelayanan Publik Harus Sesuai dengan UU RI No 5 Tahun 2014 Tentang ASN"
Posting Komentar