Kejaksaan Tanjung Balai Laksanakan Restoratif Justice di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Kanwil Kemenkumham Sumut
TANJUNGBALAI - SUMUT.|| - Kejaksaan Tanjung Balai melakukan restorative justice di Lapas Tanjung Balai,Kanwil Kemenkuham Sumut, turut dihadirkan terdakwa dan keluarga terdakwa beserta korban dan istri korban.
Restorative justice, selasa 25 Juli 2023, adalah upaya perdamaian dari kedua belah pihak antara terdakwa dan korban yang telah memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana.
Restorative justice tersebut digelar oleh pihak Kejaksaan Tanjungbalai kepada terdakwa yang saat ini ditahan di Lapas Tanjungbalai.
Dalam kesempatannya Lapas Tanjungbalai juga menyampaikan perilaku terdakwa selama ditahan di Lapas Tanjung Balai kepada tamu yang hadir.
Alhasil dari restorative justice tersebut telah mencapai tujuan terbaik yaitu perdamain kedua belah pihak antara pelaku dan korban. Selanjutnya pihak Kejaksaan Tanjungbalai akan berkoordinasi dengan kejaksaan agung.//DHH-01
Tidak ada komentar untuk "Kejaksaan Tanjung Balai Laksanakan Restoratif Justice di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Kanwil Kemenkumham Sumut"
Posting Komentar