Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Bagikan Alat Perawatan Kebersihan kepada Warga Binaan nya



LUBUK PAKAM – SUMUT.|| - Diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 Pasal 9 huruf b, tentang Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan perawatan baik perawatan jasmani maupun rohani, Lapas kls IIb Lubuk Pakam, bagikan alat perawatan diri bagi Warga Binaannya, selasa 6 juni 2023

Kalapas Lubuk Pakam, Alanta P Kataren, di wakili oleh Kepala urusan /Kaur umum, Suabdi mengatakan Menjaga kebersihan diri merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, demikian pula Warga Binaan

"Kegiatan yang dilaksanakan di depan Pos Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan kami memberikan sikat gigi, pasta gigi, sabun mandi, sampo, hingga detergen dan tak hanya itu kami juga memberikan sapu dan ember" Ujarnya

Dirinya berharap dengan pembagian alat perawatan diri Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kls IIb Lubuk Pakam, terkhusus Kanwil Kemenkuham Sumut, semakin sehat dan semangat dalam menjalani masa pidananya di dalam Lapas

"sapu dan ember sebagai alat kebersihan kelompok yang dapat digunakan WBP kita dalam menjaga kebersihan tempat tidur dan lingkungannya" Tambahnya.//DHH-01/*

Tidak ada komentar untuk "Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Bagikan Alat Perawatan Kebersihan kepada Warga Binaan nya"