Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Bimtek Perancangan Perda Bagi JFT Perancang Peraturan dan Perundang Undangan



MEDAN – SUMUT.|| - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kembali melaksanakan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah bagi para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, bertempat di Grand City Hall Kota Medan, selasa 06 Juli 2023

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi menghadirkan Siti Masitah dan Dwi Retnaningtyas dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, yang juga menghadirkan peserta dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten se-Sumatera Utara.

“Pelaksanaan Bimtek ini merupakan salah satu bentuk sinergitas Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pemerintah Daerah dalam hal pengharmonisasian produk hukum daerah. Hal ini sejalan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana perubahan penting berkaitan dengan pengharmonisasian”, ujar Imam.

Lanjutnya, bahwa proses Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencakup lima tahapan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Meskipun dari proses ini tidak kita temui proses pengharmonisan tapi tahapan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,

Hal ini dimaksudkan agar peraturan yang disusun selaras dengan peraturan lainnya baik secara horizontal maupun secara vertikal serta membawa kemanfaatan bagi masyarakat di Sumatera Utara, 

Sementara itu narasumber dari BPHN, Siti dan Dwi menyampaikan bahwa proses pengharmonisan memegang peranan penting dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hal ini untuk menghindari terjadinya cacat formil. 

"Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 memberikan dampak bahwa proses pengharmonisasian dikoordinasikan oleh Kanwil Kemenkumham, bukan lagi oleh Bagian Hukum/ Biro Hukum maupun alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta yang hadir"ungkapnya.//DHH-01/*

Tidak ada komentar untuk "Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Bimtek Perancangan Perda Bagi JFT Perancang Peraturan dan Perundang Undangan"