Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

12 Narapidana Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Terima Remisi Hari Raya Waisak, 1 Orang Langsung Bebas.



TEBING TINGGI - SUMUT.|| - 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2567 BE/2023 M sebanyak 12 Surat Keputusan (SK) kepada warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Minggu, 04 Juni 2023.

Penyerahan remisi tersebut serentak dilaksanakan diseluruh Lapas/Rutan se Indonesia. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan menyerahkan remisi khusus tersebut secara simbolis kepada perwakilan warga binaan beragama buddha yang mendapatkan remisi. 




Bertempat di Gedung Aula Sasana Tama, Kalapas Anton Setiawan memimpin pelaksanaan kegiatan. Turut hadir Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadik dan Giatja) Ronny S Hutapea, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi. Registrasi dan Bimkemas) Ziko L. Manalu serta jajaran staf dan diikuti oleh perwakilan narapidana yang akan menerima remisi. 

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa remisi yang diterima pada hari ini merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara UPT, Kanwil, Ditjenpas, Kemenkumham yang terus mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman. Kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya bebas pada hari ini, beliau mengucapkan selamat dan mengingatkan agar warga binaan tersebut terus memperbaiki diri. 



“Kepada seluruh jajaran Lapas Tebing Tinggi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa, saya juga mengharapkan agar terus meningkatkan semangat dan dedikasi saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini.” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Kalapas Anton Setiawan juga menyampaikan klasifikasi warga binaan yang memperoleh remisi. 

“Jumlah warga binaan Lapas Tebing Tinggi hingga hari ini, minggu 04 Juni 2023 sebanyak 1690 orang yang terdiri atas 1341 orang narapidana dan 349 orang tahanan. Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 12 orang narapidana dengan klasifikasi remisi 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan sebanyak 4 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang. Dari 12 orang yang menerima remisi 1 (satu) diantaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya” tutupnya.

Kegiatan ini berjalan dari pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan lancar dalam situasi aman terkendali.//DHH-01/*

Tidak ada komentar untuk "12 Narapidana Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Terima Remisi Hari Raya Waisak, 1 Orang Langsung Bebas."