Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Lapas Kelas IIB Padangsidempuan Laksanakan MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum



PADANG SIDEMPUAN - SUMUT.|| - Lembaga Pemasyarakatan kls IIB Padangsidempuan Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kamis 02 maret 2023

Dalam MoU tersebut telah ditandatangai oleh Kalapas kls IIB,Japaham Sinaga, SH yang merupakan pihak pertama dan Sahor Bangun Ritonga, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Padangsidempuan yang merupakan pihak kedua

Dalam MoU tersebut kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan pemberian bantuan hukum berupa layanan konsultasi hukum.

Perjanjian Kerja Sama ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan Bantuan Hukum pada LAPAS Kelas IIB Padangsidempuan sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya.

Kegiatan yang dimaksudkan dalam MoU ini bertugas memberi konsultasi, informasi, dan advis hukum bagi pihak yang tidak mampu. 

Kalapas Japaham Sinaga, SH, yang di dampingi oleh Kasibinadik, Eferida Sri Mulyana, SH mengatakan setelah penandatangan MoU tersebut mengharapkan agar ke depan kerjasama ini bisa berlanjut karena sangat membantu khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak mampu.//DHH-01/

Tidak ada komentar untuk "Lapas Kelas IIB Padangsidempuan Laksanakan MoU dengan Lembaga Bantuan Hukum"