71 Wbp Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Kanwil Kemenkjmham Sumut Ikuti Sidang TPP
TANJUNGBALAI - SUMUT.|| - Sebanyak 71 orang warga binaan pemasyarakatan lapas kls IIb Tanjungbalai Kanwil Kemenkuham Sumut di sidang TPP guna memenuhi syarat substantif dan administratif, selasa 28 maret 2023
Kalapas, Sangapta Surbakti memberikan arahan dan penguatan dan ditujukan agar para peserta dapat benar-benar memahami tentang hak-hak yang akan mereka terima dan tidak berasumsi negatif.
“Hak integrasi yang kami berikan kepada saudara, bukan hak mutlak. Semua dilihat dari tingkah laku saudara dalam mengikuti pembinaan, keseharian, sudah atau belum prilaku saudara berubah”. Ujar Kalapas.
Selain upaya memenuhi hak-hak integrasi Ini juga merupakan re-integrasi yakni pemberian kembali hak-hak kepada narapidana seperti PB, CB, dan CMB.
Lapas Tanjungbalai banyak menyediakan bentuk pembinaan untuk mengubah prilaku wargabinaan menjadi lebih baik. Tidak hanya sekedar mengikuti kegiatan, nantinya juga akan dinilai dalam SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) oleh petugas penilai.
“Sudah disidang TPP, sudah keluar SK PB. Kalau saudara melanggar aturan, kami akan batalkan”. Tutup Kalapas.//DHH-01/*
Tidak ada komentar untuk "71 Wbp Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Kanwil Kemenkjmham Sumut Ikuti Sidang TPP"
Posting Komentar