Widget HTML Atas

Hosting Unlimited Indonesia

Implementasikan Permenkumham no 33 Tahun 2015 , Ka-KPLP Ucok Sinabang Pimpin Rapat Regu Pengaman Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar



PEMATANG RAYA - SIMALUNGUN-SUMUT.||- Lapas Narkotika Kelaa IIB Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan kegiatan rapat Rupam (regu pengamanan- red) dalam rangka penguatan tugas dan fungsi keamanan

Kegiatan dilaksanakan diaula gedung keamanan ketertiban Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, sekitar pkl 09.00 Wib, senin 06 febuari 2023

Materi kegiatan langsung dipaparkan oleh Ka- KPLP Ucok Sinabang didampingi Kasi Kamtib Jakaria Sianturi serta Kasubsi Peltatib Maniman Siahaan dan seluruh personil jajaran

Ka- KPLP Ucok Sinabang mengatakan penguatan tugas dan fungsi keamanan memiliki pondasi - jpondasi hukum yang tertuang dalam permenkumham No 33 Tahun 2015 ,tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. 

" Dalam permenkumham No 33  tahun 2015 tersebut memiliki tujuan untuk menciptakan situasi lapas yang aman dan kondusif bagi seluruh penghuni lapas " Ujar Sinabang//DHH-01/*

Tidak ada komentar untuk "Implementasikan Permenkumham no 33 Tahun 2015 , Ka-KPLP Ucok Sinabang Pimpin Rapat Regu Pengaman Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar"