Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Permenkumham No 21 Tahun 2021
Mandailing Natal.|| - Sebagai instansi pemberi pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumut melalui divisi bidang pelayanan Hukum melakukan kordinasi dan sosialisasi di Kab Mandailing Natal, kamis 24 November 2022
Pelayanan tersebut terkait mekanisme pendaftaran perseroan perorangan di kantor dinas koprasi UMKM, tenaga kerja perindustrian dan perdangangan yang da di kabupaten Mandailing Natal
Tim dari bidang pelayanan Hukum,Sri Palahwani mengatakan perseroan perorangan merupakan salah satu peraturan pemerintah No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar serta pendaftaran pendirian
Dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro kecil serta per menkumham No. 21 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum perseroan
"Dalam hal ini dinas koprasi, tenaga kerja, perindustrian Kab Mandailing Natal salah satu pembina UMKM agar dapat menyampaikan kepada pelaku usaha terkait adanya produk badan hukum Perseroan Perorangan" Ungkapnya.//DHH-01/*
Tidak ada komentar untuk "Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan Permenkumham No 21 Tahun 2021"
Posting Komentar